Kami berkomitmen untuk mencetak generasi cendekia yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan global. Dengan lingkungan akademik yang kondusif, dosen berkualitas, serta jaringan luas, Pascasarjana UIN Syekh Wasil Kediri hadir sebagai rumah ilmu untuk perjalanan akademik dan spiritual Anda.
Mahasiswa membawa surat pengajuan cuti ke ketua program studi (kaprodi) untuk meminta persetujuan berupa tanda tangan
Mahasiswa scan surat pengajuan cuti yang sudah bertanda tangan dan upload pada form Cuti Studi ( masuk ke SIAkad buka menu Perkuliahan -> Cuti Studi ) 5. Mahasiswa mengumpulkan surat pengajuan cuti ke kantor akademik.
B. Ketentuan Umum
Selama Cuti Studi maka anda tidak akan mendapat layanan akademik apapun termasuk bimbingan proposal/tesis/disertasi
Selama Cuti Studi anda tidak berkewajiban membayar biaya SPP semester.
Pengajuan Surat Cuti harus dilakukan SEBELUM perkuliahan atau saat periode her-registrasi berlangsung agar bebas dari tagihan biaya SPP (TIDAK BOLEH mengajukan cuti dipertengahan/akhir semester berjalan)
Selama menjadi mahasiswa hanya boleh mengajukan cuti 2 (dua) kali ajuan.
Pengajuan cuti berlaku hanya 1 (satu) semester, jika semester berikutnya ingin cuti lagi harus kembali mengajukan cuti lagi.
Mahasiswa membawa surat pengajuan ke kaprodi untuk meminta persetujuan berupa tanda tangan
Mahasiswa scan surat pengajuan berhenti studi yang sudah bertanda tangan dan upload pada form Berhenti Studi ( menu SIAkad Perkuliahan -> Berhenti Studi )
Mahasiswa mengumpulkan surat pengajuan berhenti studi ke kantor akademik.
B. Ketentuan Umum
Mahasiswa HARUS mengajukan surat berhenti studi agar status kemahasiswaanya berubah dari AKTIF menjadi KELUAR.
Mahasiswa HARUS mengajukan surat berhenti studi agar terbebas dari kewajiban / tagihan pembayaran. jika mahasiswa tidak mengajukan pengunduran diri maka selama mahasiswa terdata sebagai mahasiswa AKTIF maka tagihan akan terus tertagih setiap semester.