Institut Agama Islam Negeri Kediri adalah bagian dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di bawah Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama. IAIN Kediri membuka program Pascasarjana pada tahun 2017.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/808/2010 tanggal 22 Nopember 2010, STAIN Kediri mendapatkan izin untuk menyelenggarakan Program Program Magister Studi Pendidikan Agama Islam.
Pada tahun 2014 Pascasarjana STAIN Kediri program studi pascasarjana bertambah lagi dengan membuka prodi Magister Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 1503 Tahun 2014.
Pada tahun 2015 Pascasarjana STAIN Kediri diberikan kepercayaan membuka 3 (tiga) program studi, yaitu Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Manajemen Pendidikan islam (MPI, dan Ekonomi Syariah (ES) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4509 Tahun 2015.
Pada tahun 2017 Pascasarjana STAIN Kediri program studi pada Pascasarjana IAIN Kediri bertambah dua, yaitu Tadris Bahasa Inggris (TBI) dan Hukum Keluarga Islam (HKI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5613 Tahun 2017.
Pada tahun 2018 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri berubah menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018. Dan Pada Tahun 2021 Pascasarjana membuka program doktor Studi Islam berdasarkan KMA No. 71 tahun 2021.
Pada tahun 2021 Pascasarjana IAIN Kediri membuka program doktor berdasarkan SK Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 71 tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Studi Islam Untuk program Doktor Pada Institut Agama Islam Negeri Kediri.
Dengan demikian, sampai dengan tahun 2021 Pascasarjana IAIN Kediri memiliki 7 (tujuh) Program Studi, yaitu:
|
Program
Magister |
Program
Doktor |
|
1. Pendidkan Agama Islam (PAI) dengan gelar Magister
Pendidikan 2. Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IAT) dengan gelar Magister
Agama 3. Pendidkan Bahasa Arab (PBA) dengan gelar Magister
Pendidikan 4. Manajemen Pendidkan
Islam (MPI) dengan gelar Magister Pendidikan 5. Ekonomi Syariah (ES) dengan gelar Magister Ekonomi 6. Tadris Bahasa Inggris (TBI) dengan gelar Magister
Pendidikan, dan 7. Hukum Keluarga Islam (HKI) dengan gelar Magister
Hukum. |
1. Studi
Islam (SI) dengan gelar Doktor Studi Islam
|
src : Sumber Data
Menjadi Pusat Kajian Harmoni Keislaman dan Keindonesiaan
Penjelasan dari visi diatas adalah sebagai berikut:
1) Kata “kajian” mengandung arti aktifitas keilmuan dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2) Kata “harmoni” mengandung arti relasi yang serasi dan selaras antara keislaman dan keindonesiaan.
3) Istilah “Keislaman dan Keindonesiaan” bermakna nilai-nilai Islam dan keindonesiaan.
Dalam rangka mewujudkan visi misi Pascasarjana IAIN Kediri, tujuan yang akan dicapai adalah:
1. Terselenggaranya pendidikan dan pengajaran Program Magister (S-2) dan Doktor (S-3) berbasis pada harmoni keislaman dan keindonesiaan.
2. Terlaksananya penelitian Program Magister (S-2) dan Doktor (S-3) berbasis pada harmoni keislaman dan keindonesiaan.
3. Terlaksananya pengabdian masyarakat Program Magister (S-2) dan Doktor (S-3) berbasis pada harmoni keislaman dan keindonesiaan.
4. Terwujudnya kerjasama Pascasarjana dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang pengembangan kelembagaan, keilmuan, penelitian dan pengabdian
masyarakat berbasis pada harmoni keislaman dan keindonesiaan.