PPID Pelaksana Pascasarjana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pascasarjana merupakan bagian dari pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pascasarjana. PPID Pelaksana bertugas mendukung penyediaan, pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan Pascasarjana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan keterbukaan informasi publik yang berlaku.
Melalui PPID Pelaksana, Pascasarjana berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Layanan Informasi Publik
PPID Pelaksana Pascasarjana memberikan layanan informasi publik kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Masyarakat dapat memperoleh informasi publik melalui kanal layanan yang telah disediakan. Setiap permohonan informasi akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Layanan PPID - |
| Permohonan Informasi Publik |
| Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik |
| Pengaduan Publik |
Akses Informasi Publik
Untuk mendapatkan informasi publik, masyarakat dapat mengakses daftar informasi yang tersedia pada laman PPID Pascasarjana atau mengajukan permohonan informasi melalui kanal layanan yang telah disediakan.
- Informasi Publik - |
| Daftar Informasi Publik |
| Informasi Berkala |
| Informasi Setiap Saat |
